Modus Tawari Tumpangan Gratis Korban Dianiaya, 2 Pelaku Ditangkap Polres Sijunjung dan 1 Buron

    Modus Tawari Tumpangan Gratis Korban Dianiaya, 2 Pelaku Ditangkap Polres Sijunjung dan 1 Buron

    SIJUNJUNG, - Dua dari tiga orang pelaku Curas (pencurian dengan kekerasan) Berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Sijunjung.

    Para pelaku melancarkan aksinya dengan modus menawarkan tumpangan gratis kepada calon korbannya. Bahkan para pelaku tak segan segan untuk melakukan kekerasan jika korban berusaha melawan.

    Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi SH, S.IK, MH didampingi Wakapolres Kompol Syahrul Chan serta Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jaelani mengatakan bahwa awal penangkapan pelaku berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/B/02/II/2022/SPKT-Sek Koto VII/ResSijunjung/POLDA SUMBAR Tanggal 8 Februari 2022.

    "Berdasarkan Laporan tersebut, kita langsung perintahkan Kasatreskrim beserta personil untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan serta memintai keterangan saksi sekaligus korban, " ujarnya, Kamis (10/3/2022).

    Kapolres menuturkan, setelah mendapatkan ciri ciri kendaraan dan pelaku, personil Reskrim yang dipimpin Kasatreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku yang diketahui berada di Pekan Baru

    "Posisi pelaku berhasil diidentifikasi berada di Pekan Baru, langsung kita lakukan pengejaran berkoordinasi dengan Polresta Pekanbaru Provinsi Riau dan akhirnya dua dari tiga orang pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan satu pelaku masuk daftar pencarian orang (DPO), satu dari dua pelaku yang ditangkap merupakan wanita, " katanya.

    Menurutnya, aksi pelaku ini terbilang nekat dengan memaksa calon korbannya masuk kedalam mobil jika korban menolak, bahkan menggunakan kekerasan kepada korbannya jika korban berusaha melawan saat disekap dalam mobil untuk menyerahkan barang berharga milik korban.

    "Seperti halnya yang dialami korban bernama Julinar (64) warga Padang Sibusuk Kecamatan Kupitan, dimana korban sempat menolak ajakan tumpangan gratis yang ditawarkan pelaku, namun pelaku memaksa korban masuk kedalam mobil dan dianiaya oleh para pelaku sehingga mengalami luka lebam di area wajah dan kepala, kemudian setelah mendapatkan barang berharga milik korban, para pelaku menurunkan dan meninggalkan korban begitu saja di pinggir jalan yang sepi kemudian kabur, " jelasnya.

    Mantan pamen Divhubinter Mabes Polri ini juga menyebutkan, berdasarkan pengakuan dari pelaku, para pelaku juga pernah melakukan aksi yang sama di provinsi Riau dan Jambi dengan sasaran korbannya wanita paruh baya atau lanjut usia yang menggunakan perhiasan.

    " Para pelaku ini juga pernah melakukan aksi yang sama di provinsi Riau dan Jambi. Jadi para pelaku ini mainnya sudah lintas Sumatera dengan sasaran korbannya wanita lanjut usia. Saat ini dua pelaku beserta barang bukti satu unit mobil merk toyota Calya warna Silver dengan Nopol BA 1417 OH diamankan di Mapolres Sijunjung untuk proses hukum lebih lanjut, " terangnya.

    Kapolres juga menghimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Sijunjung agar selalu berhati hati terhadap orang yang baru dikenal serta tidak memakai perhiasan berlebihan ditempat umum yang bisa memicu aksi kejahatan.

    Sementara itu, Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jaelani menambahkan selain berhasil mengungkap pelaku Curas, jajarannya juga berhasil mengankan lima orang pelaku curanmor dalam operasi Jaran (Kejahatan Kendaraan) 2022 dan satu pelaku spesialis pencurian Kotak amal di Masjid.

    Kelima pelaku curanmor yang berhasil diamankan tersebut berinisial RA (29), AG (17), MH (32) seorang resdivis, DA (34) dan LW (31), sedangkan pelaku spesialis kotak amal masjid yang diamankan berinisial FF (19).

    "Dari kelima pelaku curanmor hasil operasi Jaran 2022, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit kendaraan roda dua. Sementara dari pelaku pencurian kotak amal barang bukti yang kita amankan uang sebanyak Rp. 1.144.500. para pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ncaman Tujuh Tahun penjara, " tambah Kasatreskrim yang belum lama ini melepas masa lajangnya.(*)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Buka Sosialiasi Pengelolaan Dana BOS, Wakil...

    Artikel Berikutnya

    Kompak, Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung...

    Berita terkait